
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Kesimpulan itu di ambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024.
Dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tito menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Pilkada Serentak 2024
Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan UU tentang Pilkada di tetapkan pada November tahun 2024, perlu di sesuaikan waktunya.
Pilkada Serentak 2024 awalnya di tetapkan pada 27 November 2024.

Tanggal itu sebelumnya di anggap ideal karena KPU membutuhkan waktu pascamenggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
Setelah pencoblosan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD dan DPD serta pasangan presiden dan wakil presiden.