close menu

Masuk


Tutup x

Pilkada Mabar, Panwascam Kuwus Lantik 34 PTPS

Pilkada Mabar
Panwascam Kuwus Melantik 34 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Foto : Olizh Jagom/FAJARNTT.COM))

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM– Sejumlah 34 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan mengawasi jalannya Pilkada Manggarai Barat pada 9 Desember mendatang telah dilantik di Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga : Lagi-Lagi Pemkab Manggarai Raih Opini WTP, Pjs. Bupati : Patut Diapresiasi!

“Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945″.

Demikian kutipan sumpah yang dibacakan oleh Ketua Panwascam Kuwus, Patrisius Suwandi yang diikuti oleh 34 PTPS tersebut.

(Foto : Olizh Jagom/FajarNtt.com)

Patrisius Suwandi dalam sambutannya mengatakan, tugas sebagai Pengawas di TPS adalah tugas mulia. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas nantinya, haruslah menjaga independensi serta integritas agar martabat dan marwah lembaga.

Pengawas TPS, lanjut Patris sapaan akrab Patrisius Suwandi, merupakan ujung tombak untuk memastikan Pilkada Mabar berjalan secara demokratis dan berkualitas.

Baca Juga : Miris! Pemdes Golo Wontong Jarang Buka Kantor Pada Hari Kerja

Dirinya juga berpesan agar komunikasi dan koordinasi antara jajarannya dapat berjalan baik, agar masalah-masalah dapat segera tertangani.

“Koordinasi dan komunikasi sangat penting antar sesama kita,” tutupnya. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten