
Asisten II Setda Provinsi NTT Menghadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Secara Virtual dan Gerakan Pasar Murah, pada Senin 16 Oktober 2023. (Foto: Ist)
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
“Karena itu di harapkan bisa terus melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini agar masyarakat bisa mendapatkan pangan dengan harga yang sesuai,” kata Ganef.
“Selain GPM pada kesempatan ini juga telah di serahkan bantuan Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM ) di kelurahan Batuplat dan Manulai II,” sambungnya.
“Harapan saya adalah bahwa upaya-upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat akan pangan ini bisa terpenuhi,” kata Ganef penuh harap.
“Akhirnya saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan acara kita hari ini yakni Bulog, IDFood dan semua vendor serta petani yang sudah ikut berpartisipasi bersama pemerintah provinsi NTT dalam upaya menjaga kestabilan harga pangan yang beredar di masyarakat,” ucapnya.
“Kita mendengar bahwa negara-negata maju pun mengalami inflasi yang tinggi,” lanjut Ganef.
Inflasi yang Relatif Baik
“Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, berada pada tingkat inflasi yang relatif baik, saat ini secara Nasional angka inflasi kita berada 2,28 YoY, sedangkan NTT berada pada angka 2,19 YoY (Kota Kupang 1,87%, Maumere 3,86 % dan Waingapu 3,25 %), di bawah tingkat nasional,” terangnya.
“Ini suatu kondisi yang sangat perlu di acungi jempol karena baru pernah terjadi dan ini semua atas usaha semua pihak tidak hanya pemerintah dalam menjaga laju inflasi kita.” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dan pemerintah tidak boleh lengah dalam usaha menjaga laju inflasi agar bisa tetap stabil.
“Kita perlu terus memantau ketersediaan dan harga pangan yang beredar di masyarakat,” tutur Ganef.
Ia turut menjelaskan, ketahanan pangan sangat berpengaruh terhadap stabilitas negara.

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.