close menu

Masuk


Tutup x

Kejati NTB Siap Kawal Proyek Kelistrikan PLN UIP Nusra, GM Abdul Nahwan: Agar Selesai Tepat Waktu

Kejati NTB
Kejaksaan Tinggi NTB Bersama GM PLN UIP Nusra, Abdul Nahwan, Usai Rapat Pendahuluan atau Entry Meeting (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

MATARAM, FAJARNTT.COM – Kejati NTB menyatakan siap mengawal tiga paket proyek infrastruktur milik PT PLN (Persero) UIP Nusra.

Hal itu sehubungan dengan disetujuinya permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap tiga paket infrastruktur kelistrikan berdasarkan Surat Perintah PPS Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melangsungkan rapat pendahuluan (entry meeting) bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni; pembangunan PLTU Lombok FTP-2 2×50 MW di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, pembangunan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Jeranjang-Sekotong di Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung menuju Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Masin Gas (PLTMG) Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW berlokasi di Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.

Rapat pendahuluan yang digelar di Ruang Rapat Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB ini dirangkai dengan penyampaian target operasi (TO) terhadap kegiatan PPS, pemaparan detail paket proyek infrastruktur kelistrikan, penyusunan jadwal kegiatan lapangan dan penandatanganan pakta integritas.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTB, Abdul Qohar, mengatakan kegiatan PPS merupakan tugas dan kewajiban Kejaksaan Tinggi dalam rangka mengamankan pembangunan strategis. Hal tersebut dilakukan guna mencegah dan memitigasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pembangunan strategis.

“Kami mengawal, mengikuti, dan terus mendampingi agar pembangunan yang dikerjakan dapat selesai tepat waktu, sasaran, dan tepat anggaran. Jangan khawatir, jangan takut, silakan komunikasi dan koordinasi,” kata Wakajati NTB, Abdul Qohar di Mataram, pada Kamis, 21 Maret 2024.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menegaskan PLN serta segenap unsur yang terlibat dalam tiga pembangunan infrastruktur ini siap dan berkomitmen untuk berkoordinasi dan berperan aktif dalam upaya menjalani dan menuntaskan segala tantangan selama proses pembangunan.

GM Abdul Nahwan juga berharap kolaborasi PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan Kejaksaan Tinggi NTB dapat terus terjalin sehingga dapat mendukung realisasi proyek infrastruktur yang telah direncanakan di NTB.

“Kita berkomitmen untuk mengawal pembangunan proyek ini selesai sesuai target dan apabila ada tantangan tertentu dalam prosesnya dapat kita tuntaskan bersama-sama,” ucap GM Abdul Nahwan.

GM Abdul Nahwan menjelaskan bahwa ketiga proyek pembangunan ini merupakan misi penting perusahaan dan negara dalam mendorong roda perekonomian di Pulau Lombok dan Sumbawa, serta bertujuan memperbaiki energi mix terutama menghilangkan ketergantungan pada minyak/BBM.

“Pembangunan ini bertujuan agar sistem kelistrikan Lombok dan Sumbawa menjadi lebih andal, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata yang berkembang pesat di Nusa Tenggara Barat,” ucap Abdul Nahwan.

Rapat pendahuluan PT PLN (Persero) UIP Nusra dan Kejaksaan Tinggi NTB ini ditutup dengan penandatanganan pakta integritas untuk proyek PLTMG Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW, PLTU Lombok FTP-2 Pembangkit 2×50 MW, dan SUTT 150 kV Jeranjang-Sekotong. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten