
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG,FAJARNTT.COM – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, aman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
Penekanan ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah sekolah di Kecamatan Reok, Senin (14/04/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung proses belajar-mengajar, memastikan kedisiplinan para pendidik, dan mengevaluasi lingkungan sekolah agar benar-benar aman serta menyenangkan bagi peserta didik.
Dalam rangkaian kegiatan itu, Kadis PPO memimpin apel pagi di SDK Kedindi, sekaligus memberikan arahan kepada guru dan siswa.
“Saya pikir saya yang tiba lebih awal, ternyata Bapak dan Ibu guru sudah hadir lebih dulu. Ini luar biasa. Tolong terus pertahankan dan tingkatkan kedisiplinan waktu,” ujarnya memberi apresiasi.
Dalam arahannya, Kadis Wensislaus menegaskan pentingnya peran guru dalam menciptakan suasana belajar yang tidak hanya efektif, tetapi juga inovatif dan menyenangkan.
Ia meminta para guru untuk selalu hadir sebagai teladan, kreatif dalam mengajar, serta responsif terhadap kebutuhan belajar setiap anak.
Selain memantau proses pembelajaran, Kadis PPO memberi perhatian serius terhadap isu perundungan (bullying) dan kekerasan di lingkungan sekolah.
Ia jug menegaskan bahwa sekolah harus menjadi zona aman bagi semua warga sekolah dan meminta setiap pihak baik itu guru, orang tua, dan siswa untuk bersama-sama menjaga lingkungan bebas dari tindakan intimidasi, diskriminasi, dan kekerasan.
“Kompleks sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua. Tidak boleh ada tempat bagi perundungan,” tegasnya.
Dalam arahannya, Kadis juga mendorong para siswa dan guru untuk membudayakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, termasuk dalam interaksi di lingkungan sekolah.
Kadis Wensislaus memperkuat arahannya dengan mengutip Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 9 ayat (1) yang menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dalam suasana yang aman dan menyenangkan.
Ia juga mengingatkan kembali Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan sebagai instrumen penting dalam menjaga keamanan anak di sekolah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Umi Saroh, S.Pd., Pengawas Binaan SD Kecamatan Reok. Ia menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Kadis PPO dan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan perlindungan peserta didik.(*)




