Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Dugaan penggelapan kendaraan roda 4 jenis dump truck bernomor plat DK 8583 SW yang dilakukan oleh oknum debt collector Adira Finance dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan leasing yang ada di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.
Kepada media ini, Dionisius Longos selaku pemilik kendaraan menuturkan bahwa sebelumnya dia telah bersepakat dengan debt collector Adira Finance asal Kupang itu.
“Saya selaku pihak pertama sudah mengadakan kesepakatan dengan pihak kedua yaitu debt collector Patrisius Nino yang beralamat di Penfui Timur, Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah untuk serah terima kendaraan itu pada tanggal 10 Oktober 2021 di Polres Manggarai. Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh saya dan Patrisius diatas meterai 6 ribu,” jelas Dionisius di rumah kerabat dekatnya di Ruteng, pada Sabtu (16/10/2021).
Dikatakannya, dalam surat kesepakatan tersebut ada saksi-saksi yang ikut menandatangani.
“Saksi 1 Marsel Nagus Ahang, Saksi 2 Ignasius Rahmat, Saksi 3 Antonius D. Nanis, Saksi 4 Nison Ebikawa dari Adira Kupang serta Saksi 5 Emanuel Bajo selaku Manager Adira Finance Area Ruteng,” lanjutnya.
Faktanya, kata Dionisius, pihak Adira Finance dengan tahu dan mau telah melanggar isi kesepakatan itu.
“Kami janji ketemu di Polres Manggarai tetapi mereka (Adira Finance) tidak hadir. Ini sangat merugikan saya sebagai konsumen. Mereka sudah tipu saya,” katanya.
Dirinya juga meminta pihak Adira Finance segera menyerahkan mobil itu dan jangan tutup mata dengan persoalan ini.
“Saya tidak mau tau, itu mobil harus sudah ada di Ruteng hari ini. Tadi saya dan kerabat dekat saya sudah bertemu dengan om Eman Bajo selaku Manager Adira Finance Ruteng. Kami kasi batas waktu sampai pukul 12 malam hari ini,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dionisius, kendaraan roda 4 itu dibawa ke kabupaten lain.
“Dia menghilang. Terakhir saya dapat info, itu mobil dibawa ke Adonara, kabupaten Flores Timur. Untuk apa itu mobil dibawa kesana?,” tandasnya.
Terpisah, Manager Adira Finance Area Ruteng, Emanuel Bajo saat akan dikonfirmasi terkait dugaan penggelapan itu menolak untuk bertemu wartawan.
“Ase bos tidak mau ketemu,” kata Satpam Adira Finance Area Ruteng.
Untuk diketahui, idealnya transaksi jual-beli yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli. Apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual sebaiknya memuaskan atau memenuhi standar dan ekpektasi para pembeli. Semuanya itu telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.
Penulis/Editor: VN
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.