
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai memutuskan tetap mempekerjakan sebanyak 212 pegawai non-ASN hingga akhir tahun 2025, meskipun anggaran gaji hanya tersedia hingga Juli 2025.
Rincian 212 pegawai non-ASN tersebut antara lain kategori Non-ASN Database sebanyak 47 orang, Kategori non-ASN dan non database 82 orang dan Pegawai non-ASN yang lulus tahap 2 berjumlah 83 orang.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Terbatas (Ratas) Bupati bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di ruang kerja Bupati Manggarai, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus usai mengikuti Ratas menjelaskan setelah melakukan perhitungan dan menelaah kepentingan pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, maka diputuskan agar seluruh tenaga non-ASN lanjut untuk bekerja. Yang seharusnya tanggal 31 Juli 2025 mendatang tenaga Non ASN tersebut masa kontraknya sudah berakhir.

“Sesuai instruksi Pemerintah Pusat, khusus tenaga non-ASN kita anggarkan gajinya hanya sampai bulan Juli 2025. Artinya mulai tanggal 1 Agustus 2025 semestinya mereka (tenaga Non ASN) tidak masuk kerja lagi dan sudah tidak digaji lagi, baik guru, tenaga kesehatan (Nakes) maupun tenaga teknis yang tersebar pada semua Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Manggarai,” ujar Sekda Fansi Jahang yang pada awal Agustus 2025 memasuki purna tugas.
Namun demikian lanjut Sekda Fansi, Pemkab Manggarai tetap mengaktifkan tenaga Non-ASN tersebut dengan berbagai pertimbangan.
“Tidak ada pemberhentian atau PHK, soal anggaran untuk gaji disiapkan lagi oleh pemerintah daerah. Kami tadi sudah menghitung kurang lebih 1,7 miliar lebih dari bulan Agustus sampai Desember, ada yang dari Agustus sampai September,” sambung Sekda Fansi.
Untuk Non ASN Database dan Non ASN Non Database akan digaji selama 5 bulan sedangkan untuk Non ASN yang lulus (PPPK) tahap 2 digaji selama 2 bulan, dengan pertimbangan bahwa Non ASN tahap 2 tersebut diperkirakan menerima SK PPPK pada bulan Oktober mendatang.
PPPK Paruh Waktu
Sekda Fansi Jahang menambahkan, saat ini pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan penataan kembali pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK jelasnya, ada opsi untuk menjadi PPPK paruh waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pemerintah daerah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
“Apabila sampai dengan Desember nanti penataannya belum selesai oleh pemerintah pusat, maka dengan berat hati tahun 2026 pemerintah daerah Manggarai tidak akan menganggarkan kembali anggaran untuk Tenaga Non ASN,” tambahnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Manggarai, Maksimilianus Tarsi menjelaskan kebijakan pendataan kembali tenaga Non-ASN bertujuan untuk menata dan menyelesaikan status pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kebijakan ini didorong oleh amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuannya adalah untuk memastikan kejelasan status pegawai non-ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,” tambah Kaban Maksi Tarsi.
Pada bagian akhir, Sekda Manggarai minta agar kepala BKPSDM segera mengeluarkan surat penyampaian hasil Ratas kepada para pimpinan perangkat daerah, sehingga instruksi Bupati Manggarai ini dapat diketahui dan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Pak Kaban BKPSDM, segera buat surat kepada seluruh Pimpinan OPD dipanggil kembali pegawai non-ASN untuk bekerja mulai Agustus dengan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah daerah,” pintanya.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.