close menu

Masuk


Tutup x

Belasan Ribu DPS Bermasalah, Bawaslu Manggarai Pertanyakan Proses Coklit

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai, Heribertus Harun (Foto : Dokumen Bawaslu Manggarai)

Penulis: | Editor:

Manggarai, FajarNTT.com – Sedikitnya 11.733 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Manggarai pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 ditemukan bermasalah.

Dari jumlah tersebut sebanyak 198 pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni pemilih dibawah umur dan meninggal dunia masih terdapat dalam DPS KPU kabupaten Manggarai.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai, Heribertus Harun (Foto : Dokumen Bawaslu Manggarai)

Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai Heribertus Harun, Selasa (6/10/2020).

Edwin Saleh

Heri menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan berbasis aplikasi dan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran Pengawas Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

“Ditemukan belasan ribu data pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Manggarai bermasalah dengan varian masalah yang berbeda-beda,”katanya.

Iklan

Mantan wartawan ini merincikan dari total DPS 220.594 pemilih, menyebar di 696 TPS seluruh kabupaten Manggarai. Hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Manggarai dalam melakukan pencermatan dan penelitian terdapat 11.733 yang bermasalah.

Permasalahan antara lain kata Hery, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 143 orang, pemilih dibawah umur 55 orang. Hal lain katanya, pemilih yang tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 3795, pemilih yang tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 20 orang, pemilih tidak ada NIK dan NKK 19 orang.

“Inikan aneh, masa pemilih tidak ada NIK dan NKK, malah pihak KPU mengakomodir dalam DPS, proses coklit patut dipertanyakan,”ujarnya.
Selain itu kata Hery, permasalahan lain dalam DPS juga adalah pemilih kategori ganda nama dan NIK sebanyak 600 orang, pemilih ganda nama dan tanggal lahir sebanyak 451 orang, pemilih dengan kategori tidak memiliki alamat RT/RW dalam DPS sebanyak 6.812 orang.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu kabupaten Manggarai telah meneruskan hasil pengawasan dan pencermatan ke jajaran Pengawas Kecamatan serta Desa/kelurahan untuk dibersihkan dalam proses pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan.

“Jika belum bersih ditingkat Desa/Kelurahan maka berlanjut di pleno tingkat kecamatan,dan tuntas hingga kabupaten. Kami pastikan, data pemilih pilkada Manggarai harus jernih, sebab ini salah satu potensi masalah di hari pemilihan,” tegasnya.

Sumber : Release Bawaslu Manggarai

Editor : Vincent Ngara

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten