
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Harus Melawan
Hal ini, kata dia, adalah persoalan yang harus dilawan. Jika tidak dilawan, kasus ini akan menjadi preseden buruk untuk ke depan. Jurnalis Matanews.net itu mengatakan, jangan sampai kasus serupa akan terjadi berulang-ulang.
“Sehingga hari ini kita ingin mencari keadilan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan KPU Manggarai melanggar Undang-undang Pers. Dan juga melanggar protokol kesehatan,” tegas Ronald.
Ia mengaku, Forum Jurnalis Manggarai sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Pihaknya meminta Polres Manggarai untuk tetap profesional dalam menangani kasus ini.
Koordinator Jurnalis Manggarai, Adrian Pantur, mengatakan, selain pelanggaran Undang-Undang Pers yang dilakukan oleh KPU Manggarai, wartawan juga menyoroti dari sisi protokol kesehatan, sebagaimana dalil yang disampaikan dalam rilis yang dikeluarkan KPU Kabupaten Manggarai pada Minggu, 15 November lalu.

Baca Juga : Tindakan Pengusiran Wartawan, Komisioner KPU Manggarai Bisa Dilaporkan ke DKPP
Dalam rilis tersebut, kata Adrian, bahwa pelarangan yang dimaksud semata-mata untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Pertanyaan Forum Jurnalis Manggarai, adakah KPU Manggarai saat itu sudah menerapkan protokol kesehatan?,” tanya dia.
“Karena sejauh pengamatan wartawan kala itu, tidak ada tersedianya sarana cuci tangan, tidak ada thermo gun yang sebagai pengukur suhu tubuh, kemudian tidak ada penerapan yang namanya physical distancing kepada pihak yang datang ke lokasi debat kala itu,” beber Adrian.
Forum Jurnalis Manggarai, kata dia, berharap aparat kepolisian Polres Manggarai tetap melakukan proses hukum sebaik-baiknya dan seadil-adilnya tanpa memandang bulu dari pihak manapun.
Baca Juga : Miris! Pemdes Golo Wontong Jarang Buka Kantor Pada Hari Kerja

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.