Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan karyawan SPBU Reok inisial HB dan korban inisial ER di Hotel Agung 2, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Rabu, 1 Juni 2019 pukul 12.00 Wita, kini pihak Kepolisian Resort Manggarai sedang menanganinya.
Baca Juga : Kabar Duka, Mantan Bupati Manggarai Deno Kamelus Meninggal Dunia
Kasus itu mencuat setelah korban ER, perempuan berusia 17 tahun asal Kampung Pering, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melaporkan HB ke pihak berwajib atas tindakan asusila tersebut.
Atas dasar laporan tersebut, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai telah melakukan interogasi awal terhadap korban serta saksi-saksi dan sudah melakukan visum et repertum kepada korban.
Kemudian, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai pada tanggal 5 Januari 2021 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor/korban (ER).
Kronologis Kejadian
Kepada media ini, Kamis (07/04/2021), Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H., S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menuturkan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2019.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.