Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Unit Jatanras Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku perjudian kupon putih di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Polisi mengamankan pelaku inisial AE dan barang bukti (7/12/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.
Barang bukti tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp.788.000,- (tujuh Ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) dan 6 kertas rekapan berisikan angka-angka. Kemudian, 1 buah handphone merek samsung A10S dan 1 buah ATM Bank Mandiri.
Kapolres Manggarai melalui Kabag Humas I Made Budiarsa mengatakan, bahwa penangkapan pelaku bermula ketika unit Jatanras menerima informasi dari masyarakat terkait judi kupon putih.
“Setelah melakukan penyelidikan, unit Jatanras mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) di Mena,” tulisnya melalui aplikasi pesan WhatsApp (7/12).
Kepada media ini, lanjut Budiarsa, pelaku sedang melakukan aktivitas judi kupon putih dengan mengisi angka-angka tebakan ke situs jayatogel melalui akun miliknya, saat polisi mengamankannya.
Kemudian, aktivitas judi kupon putih yang pelaku geluti setiap hari, yaitu mengikuti pasaran Kamboja, Sidney, Singapore, dan Taiwan.
“Omset perhari sekitar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) hingga Rp.700.000(tujuh ratus ribu rupiah),” kata Budiarsa mengutip pengakuan pelaku.
Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, unit Jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Polres Manggarai telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses secara hukum,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.