
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Penyidik Polres Manggarai akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Linus Lusi atas dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus SMKN Wae Ri’i, pada Kamis (15/9/2022) besok.
Penyidik Fansi menyampaikan itu melalui aplikasi pesan WhatApp kepada Wartawan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Rabu (14/9/2022) sore.
“Kawan, sesuai jadwal bsk minta keterangannya Pak Kadis P dan K NTT bersama mantan Kabid GTK di Dinas P dan K.sampai saat ini kmi (penyidik) blm dapat informasi apakah mrk datang atau tdk,” katanya.
Fansi juga mengungkapkan bahwa penyidik sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Kadis Linus Lusi, akan tetapi Sekda NTT meminta melakukan pemeriksaannya di Kupang.
“Kami (penyidik) sdh krm panggilan pertama namun Pak Sekda NTT kirim surat ke Polres Manggarai minta spy kami (penyidik) yg ke Kupang.krn kami (penyidik) ada tugas rutin yg harus dikerjakan maka kami (penyidik) tdk ke Kupang namun kami (penyidik) kirim surat balasan ke Pak Sekda NTT spy sampaikan ke pihak2 yg di panggil utk menghadap ke Polres Manggarai sesuai jadwal yg kami (penyidik) tentukan. Sy sdh lupa, tanggalnya nanti sy cek dulu di berkasnya.skrg sy ada kegiatan di luar kantor, kawan,” ungkap Fansi.
Sementara itu, saat Wartawan menghubungi Kadis Linus Lusi melalui aplikasi pesan WhatsApp, ia mengaku sedang berada di Kupang.
“Beta dikupang adik. Beta dikupang ada agenda yang tak bisa diwakili,” katanya.
Terpisah, mantan Kepala Sekolah SMKN Wae Ri’i, Yustin Romas mengatakan bahwa ia akan tetap fokus dan konsisten dalam penyelesaian kasus itu.
“Saya sedang mencari keadilan ase. Saya tidak akan mundur,” tegas Yustin saat bertemu di kediamannya.
Informasinya, Polres Manggarai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus itu termasuk Kepala Sekolah yang kini masih aktif menjabat, namun polisi belum menahannya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.