Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – “Iya benar. Saya telah mendapatkan informasi langsung dari Markonya sendiri dan dari pelatih yang mendampingi dia di sana. Dan kami menonton langsung melalui siaran di YouTube,” kata Ketua Umum Federasi Kempo Indonesia (FKI) NTT, Kanisius Nasak kepada awak media di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Jumat (29/10/2021).
Keberhasilan Aprilianus Marko Jolo Jahang dibenarkan Kanis Nasak usai mendengar atlet Kempo perwakilan Indonesia asal Manggarai itu meraih medali emas dalam ajang World Kempo Championships 2021 yang diselenggarakan di Antalya, Turki, Kamis (28/10) waktu setempat.
Menurut Kanis, Marko berhasil mengalahkan 29 atlet lain yang merupakan perwakilan dari 29 negara berbeda.
Pria kelahiran Cancar ini mengatakan, kemenangan Marko patut diapresiasi. Pasalnya, Marko merupakan atlet pertama dari indonesia yang meraih medali emas dalam turnamen tingkat dunia ini. Kemenangan Marko kata dia, diharapkan bisa memotivasi dan memacu semangat para atlet lain yang akan bertarung.
“Kita bangga. Bahkan ini kebanggaan negara Indonesia. Karena Marko ke Turki bukan saja mewakili Manggarai melainkan mewakili negara Indonesia,” kata Senpai IV DAN itu.
Kanis Nasak mengatakan di sisi lain prestasi Marko menjadi hadiah terindah untuk bangsa indonesia karena kemenangannya bertepatan dengan hari sumpah pemuda. Sehingga dengan begitu para pemuda lain pun diharapkan bisa memiliki semangat yang sama untuk mengharumkan nama Indonesia dalam bentuk apapun.
“Saya berharap, Kemenangan dan prestasi yang diraih Marko menjadi pemicu atau spirit baru untuk para ksatria lain di FKI NTT,” tutup Kadis DLHD Manggarai itu.
Untuk diketahui, selain Marko masih ada 10 atlet lain yang akan bertarung mewakili negara Indonesia.
Penulis/Editor: VN
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.