
Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
Sementara itu, Riko budiman, S.H.,M.H., selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) juga sebagai Jaksa Penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa ada kejanggalan dalam kasus ini.
” Ada yang janggal terkait kehadiran peran Bendahara Dana BOS, Petronela Isa Genok yang sama sekali tidak tau akses peruntukan penggunaan dana BOS, pada SMK Mutiara Bangsa Reok, termasuk juga semua pembiayaan jenis pembelanjaan untuk kebutuhan Sekolah, padahal saat pencaiaran dana BOS, ibu Petronela juga hadir mendampingi Kepala Sekolah untuk menerima secara tunai pencaiaran uang Bos tersebut. Tetapi Kok bisa Ibu Petronela sendiri mengaku tidak pernah terlibat jauh dalam menggunakan anggaran BOS untuk kebutuhan sekolah setelah pencairan,” bebernya.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan keterlibatannya soal pemberian uang kepada Kepala Yayasan Rimba Nimbrot Ho yang bersumber dari dana BOS.
“Dana BOS cair itu harus sepengetahaun ibu, sebagai bendahara, bahkan pemberian uang ke Ketua Yayasan itu juga ada keterlibatan ibu sebagai saksi yang mendampingi Kepala Sekolah, bagimana mungkin Ibu tidak pernah tau soal akses penggunaan uang dana BOS ini,” ungkapnya.