Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
FAJARNTT.COM – Baru-baru ini terjadi perdebatan di platform Reddit yang menunjukkan bahwa beberapa kota di Eropa ini tidak direkomendasikan menjadi tempat destinasi pariwisata.
Secara mengejutkan Barcelona masuk dalam daftar hitam salah satu kota yang tidak layak menjadi destinasi. Selain itu, ada beberapa kota di Eropa seperti Bratislava, Athena, dan beberapa lainnya.
Alasan Kota-kota Ini Masuk Daftar Hitam
1. Barcelona
Meskipun merupakan salah satu kota yang paling banyak dikunjungi di Spanyol, pengguna internet menunjukkan bahwa alasan utama mereka tidak merekomendasikan Barcelona, karena banyaknya pencopet di kota ini. Baik wisatawan maupun penduduk lokal prihatin dengan masalah ini dan sangat mempengaruhi persepsi Barcelona sebagai destinasi yang aman dan menyenangkan.
2. Bratislava, Slowakia
Pengguna Reddit menyatakan Ibu Kota Slowakia, Bratislava menjadi salah satu kota yang tidak direkomendasikan. Alasan mereka, karena kota ini membosankan dan tidak memiliki banyak hal yang bisa ditawarkan kepada wisatawan. Selain itu, para penghuni kota ini selalu menunjukkan suasana hati yang buruk, sehingga tidak ramah untuk wisatawan.
3. Oslo, Norwegia
Netizen menganggap arsitektur di kota Oslo terlalu dingin dan tidak menarik, sehingga tidak sesuai dengan eksptektasi wisatawan terhadap ibu kota Nordik.
4. Milan, Italia
Pengguna platform Reddit menganggap bahwa Milan adalah kota dingin dan tidak ramah dengan wisatawan. Selain toko-toko mewah dan karya seni terkenal, tidak ada hal lain yang bisa ditawarkan. Milan bukan tempat yang ideal untuk menikmati liburan.
4. Athena, Yunani
Netizen mengkritik kota Athena, karena kurangnya kebersihan di beberapa tempat bersejarah.(*)
Sumber: Reddit
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.