
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Klarifikasi MS
Sebelumnya, melalui rilis yang media ini terima Rabu (14/12), MS merasa tuduhan itu sangat merendahkan martabatnya sebagai guru.
“Saya MS yang disebutkan sebagai pelaku oleh pelapor (17 siswi) membantah tuduhan tersebut sebagai sebuah fitnahan belaka dan tuduhan semata yang tidak benar,” katanya.
Baca Juga: Usai Menang di PTUN Kupang, Yustin Romas juga Menang di PTTUN Surabaya
Menurut MS, sikapnya yang tidak respon dengan pemberitaan beberapa media, adalah sebuah sikap bijaksana dengan penuh pertimbangan kritis solutif.

“Saya tidak melakukan tindakan pelecehan seksual seperti yang laporan itu,” katanya lagi.
MS pun menerangkan beberapa poin dalam klarifikasinya, antara lain poin pertama, secara pribadi saya memerhatikan pada pelapor (5 orang siswi), yang saya anggap sebagai sebuah laporan kekeliruan dan kekurangpemahaman tentang pelecehan seksual sesungguhnya. Sehingga praduga saya, mereka dalam keadaan terdesak karena diminta untuk menceritakan kekurangan saya sebagai guru agama Katolik terlebih saat saya sedang mengajar di kelas.
Kedua, secara psikologis para siswi tersebut terganggu dengan adanya permintaan untuk menceritakan kekurangan saya dan menjadi kesimpulan yang nihil bagi pimpinan sekolah untuk memvonis saya sebagai pelaku kekerasan seksual tersebut.
Baca Juga: Besok, Penyidik Polres Manggarai Periksa Kadis Linus Lusi
Ketiga, psikologis pemimpin sekolah yang sangat rendah dengan mengacu pada kesimpulan-kesimpulan level rendah dari ke-17 siswi tersebut, tanpa adanya klarifikasi antara saya dengan 17 siswi tersebut.
Keempat, sampai saat ini saya tidak kenal secara lengkap soal identitas dari 5 siswi yang sudah dipercayakan oleh pimpinan sekolah untuk melaporkan saya kepada pihak berwajib.
Kelima, atas dasar tuduhan ini. Saya meminta ke-17 siswi atau 5 orang yang disebutkan inisial tersebut untuk klarifikasi secara langsung dan penuh tanggung jawab demi pemulihan nama baik saya dan siswi-siswi tersebut (sisi sosial dan psikologis).

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.