
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Para Suster Sambut Baik Tawaran Gubernur NTT
Sementara itu, Suster Kepala DCPB Sr. Elsy Morely mengatakan bahwa untuk ajakan Gubernur NTT, maka para suster menyambut dengan responsif dan antusias untuk bekerja sama membangun NTT.
“Kami senang Bapak bisa mengajak kami, ini kesempatan baik bagi kami untuk terus menunjukkan karya terbaik, ikut membangun bangsa dan daerah ini. Kami siap bekerja sama, karena kami yakin kerja seperti ini akan menjadi berkat bagi sesama, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTT sendiri. Terima kasih karena begitu besar perhatian dari Bapak Gubernur untuk mendukung pelayanan dari Suster-suster Kongregasi DCPB di NTT,” ungkap Suster Morely yang terlahir di Provinsi Kerala Selatan, India.
Akhir dari pertemuan tersebut, Suster Morely menyampaikan harapan besarnya agar Gubernur Laiskodat dapat hadir dan memberi pencerahan bagi Perayaan Misa Yubelium 150 Tahun berdirinya Kongregasi DCPB di Dunia.
“Kami mohon Bapak dapat mengambil kesempatan untuk berkenan hadir pada acara tersebut, yang akan berlangsung pada hari Jumat, 6 Januari 2023 mendatang. Momentum tersebut akan memberi inspirasi dan energi positif bagi kami untuk tetap bersemangat melayani dan terus membangun kerjasama membangun NTT,” harap Suster Morely yang sudah melayani di NTT selama 14 tahun dan juga fasih berbahasa Indonesia ini.

Sebagai informasi, Pendiri Kongregasi DCPB Beato Tomaso Maria Fusco yang berpusat di Italia. Sedangkan di NTT kongregasi ini ada di 3 lokasi, pusatnya di Sikumana. Sementara Novisietnya berlokasi di Oesao Kabupaten Kupang dan Rumah Postulan di Haukoto-Fatukoa.
Kemudian kongregasi DPCB mendidik sejumlah siswa sebanyak 30 anak di seputar lokasi Biara Kongregasi DCPB Sikumana Kota Kupang. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.