
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
“Kami sudah diamanatkan dan sudah ditekan dari pimpinan pusat sampai dengan provinsi hingga kabupaten supaya strategi-strategi yang ada pada bakal calon sudah tertanam dalam diri pendaftar untuk merebut suara hati masyarakat. Dan tentu kami juga menambahkan strategi-strategi lain yang sudah terbukti di 2019, sehingga harapannya kepada masyarakat Manggarai pilihlah sesuai dengan suara hati nurani masing-masing untuk kemajuan Manggarai,” jelas Jemarus.
“Dan untuk Pilkada Manggarai, kuncinya adalah kemenangan di Pemilu legislatif. Kalau kursi kita mencapai target dan di atas target, maka HANURA akan mengusung kader sendiri (pada Pilkada Manggarai),” ungkapnya.
Memperhatikan Kuota 30 Persen Perempuan
Sementara itu Komisioner KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono menerangkan bahwa, sesuai dengan tahapan KPU Manggarai menerima pengajuan syarat bakal calon legislatif dari tanggal 1 hingga tanggal 14 Mei 2023.
“Dalam pantauan kami, rata-rata di seluruh Indonesia baru Partai HANURA yang mendaftar. Kalau kami cermati koordinasi dengan empat belas partai politik, kemungkinan hasil konsultasi hari ini akan ada empat belas partai politik yang akan mendaftar mulai hari ini sampai tanggal empat belas. Empat belas partai politik itu terdiri dari dua kategori, ada 10 partai politik yang lengkap mendaftar bakal calon di empat Dapil, sedangkan empat partai politik lainnya itu parsial artinya ada yang hanya mendaftar di Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil seterusnya. Itu baru hasil pencermatan setelah kita konsultasi dengan beberapa partai yang datang ke helpdesk. Kita tidak tahu apakah besok ada perubahan atau tidak,” terangnya.

HANURA yang menjadi partai pertama yang mendaftar hari ini, dan kita masih punya sisa empat hari untuk mendaftar hingga pukul 23.59 WITA malam tanggal empat belas.
“Prinsipnya kita menunggu,” ungkap Tomi.
Kemudian untuk pemenuhan kuota 30 persen bakal Caleg perempan, hitungannya melalui aplikasi.
“Jadi itu wajib keterwakilan 30 persen perempuan, itu ketentuan undang-undang. Kalau tidak sampai seperti itu, kita pasti tolak,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.