close menu

Masuk


Tutup x

Sekda Manggarai Ungkap Penyebab Bendera Jatuh di Stadion Golo Dukal, Ini Kronologisnya

Sekda
Sekda Manggarai Jahang Fansi Aldus dan Kepala Dinas Kominfo Manggarai Heribertus Jelamu (Foto: Diskominfo Manggarai)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

Antusias Masyarakat

Hasil pemeriksaan, ujar Sekda Fansi, dragreem tersangkut di roller yang membuat dragreem terbuka sehingga bendera yang berwarna merah terlepas dari pengaitnya. Hal inilah yang membuat bendera terlepas dan jatuh.

Lebih lanjut, tiang bendera berukuran 17 meter adalah tiang baru dan selesai dikerjakan pada tanggal 10 Agustus 2023 dan dipasang pada tanggal 11 Agustus 2023. Tiang dan tali bendera pertama kali digunakan pada saat acara Hari Pramuka tanggal 14 Agustus 2023.

“Pada saat digunakan semuanya baik. dragreem yang dipakai yang berjumlah 2 buah adalah dragreem lama yang digunakan tahun 2022,” terangnya.

Ia menambahkan, meski upacara kenegaraan baru pertama kali diadakan di Stadion Golo Dukal, namun antusias masyarakat untuk hadir sangat luar biasa.

Kedai Momica

“Awalnya pesimis, apakah banyak masyarakat yang hadir atau tidak, karena lokasi yang jauh. Tapi rasa pesimis itu hilang karna masyarakat, ASN, anak sekolah yang hadir ternyata begitu banyak,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengapresiasi keterlibatan seluruh elemen masyarakat di kabupaten Manggarai dalam menyukseskan peringatan HUT RI tahun 2023.

“Terima kasih kepada masyarakat yang ada di desa dan kelurahan serta kecamatan di seluruh kabupaten Manggarai atas sumbangsih dan keterlibatan dengan caranya masing-masing,” tutup Sekda Fansi. (*)

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten