
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Tim
7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolda NTT menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2023 ada 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas, antara lain:
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara;
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur;
- Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;
- Pengemudi atau pengendara Kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus; dan
- Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Mengakhiri sambutannya, Kapolda NTT juga meminta jajarannya menjaga keselamatan diri dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin anggota Polantas demi terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan Nepotisme. Lalu bertindak secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcarlantas sehingga terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas.
Kemudian, hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra Polri serta melakukan counter opini terhadap berita-berita hoax di media sosial online maupun mainstream terkait Operasi Zebra Turangga 2023. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.