
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima

Ia menjelaskan prinsip intelijen merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi kepada presiden yang terkait dengan ancaman terhadap keamanan nasional.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Berangkat dari itu, Ardi menegaskan pernyataan Jokowi tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terhadap alat-alat keamanan negara untuk tujuan politik presiden.
Kehidupan Demokrasi
“Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” ucap Ardi.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mempertanyakan motif Jokowi yang memamerkan data-data intelijen tersebut jelang Peniku 2024.

Ia mengatakan apa yang telah institusi intelijen kerjakan tak harus di umumkan dan di klaim oleh Presiden.
“Lebih dari itu, ‘menginteli’ parpol apakah itu artinya mengindikasikan parpol sebagai ancaman keamanan nasional?” kata Anton.