
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
“Kami meminta kepada saudara bupati Edi Endi belum mencabut laporannya dalam kurun waktu seminggu kedepan. Apabila tidak di respon, maka kami akan mengerahkan masa sebanyak mungkin untuk melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati Manggarai Barat,” tegas Loin.
Penegak Hukum
Selain itu presidium gerakan kemasyarakatan (Germas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ruteng Marsianus Gampu menyampaikan bahwa penegak hukum jangan menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat.
“Kami minta dengan Aparat Penegak Hukum supaya jangan pernah menjadi alat kekuasaan untuk menjerat masyarakat,” kata Marsianus.
“Aparat Penegak hukum harus profesional dalam mengambil keputusan terkait laporan yang di buat oleh Bupati Manggarai Barat,” lanjutnya.
“Karena kami menilai sikap yang dilakukan oleh salah satu warga dari translok itu tidak melanggar UU,” jelas Marsianus.

“Justru dalam UUD 1945 yang tertuang pasal 28 kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia.” tuturnya.