
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Lalu, meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Kewaspadaan Dini
Tak hanya itu, KKP perlu meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut, yang di sertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
“Deteksi dan respon selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang dapat di unduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pengendalian-penyakitvirus-nipah/view,” beber Maxi.
Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta fasyankes memantau dan melaporkan kasus yang di temukan sesuai dengan pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS).

Kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.
Untuk spesimen kasus suspek, fasyankes perlu mengirim spesimen untuk pemeriksaan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 Telp 021-42887606.
“Sedangkan untuk laporan penemuan kasus suspek/ probable/ konfirmasi dari fasyankes, harus melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat,” jelas Maxi. (*)
Sumber: Kompas.com

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.