
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Marselina Lorensia mengharapkan pemerintah daerah untuk tidak lagi melaksanakan pelantikan pejabat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 hingga penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 22 September 2024.
Hal tersebut, Marselina sampaikan berdasarkan surat imbauan Bawaslu Kabupaten Manggarai Nomor: 049/PM.00.02/K.NT-08/03/2024.
“Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Marselina merujuk isi surat imbauan Bawaslu Manggarai.
“Jadi kalau saya baca dari pemberitaan media, pelantikan kemarin itu terakhir tanggal 21 Maret. Sehingga mulai tanggal 22 Maret hingga tanggal penetapan Paslon, tidak boleh gelar pelantikan lagi,” ungkapnya di Sekretariat Bawaslu Manggarai, pada Senin, 25 Maret 2024.
Demikian hal surat imbauan tersebut, kata Marselina, Bawaslu Manggarai juga menekankan agar pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai sehubungan dengan asas netralitas selama masa Pilkada Serentak 2024.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai ini juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyukseskan tahapan Pilkada Serentak mendatang.
“Pilkada serentak terlaksana tahun ini, sehingga kami dari Bawaslu Manggarai selalu berharap partisipasi untuk menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada,” tutup Marselina.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.