close menu

Masuk


Tutup x

Ribuan Ton Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan ke Petani di Manggarai, 30 KPL Telah Teken SPJB

Ribuan Ton
Kegiatan Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Tahun 2025 di Aula SpringHill Ruteng, pada Senin lalu, 30 Desember 2024. (Foto: TIM/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

RUTENG, FAJARNTT.COM – Petani di Manggarai akan menerima pupuk bersubsidi tahun 2025. Dinas Pertanian dan Ketahanan Kabupaten Manggarai bekerjasama dengan distributor dan KPL siap menyalurkan ribuan ton pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, dan NPK Formula khusus.

“Menyambut musim tanam satu (MT1) tahun 2025, petani mendapatkan pupuk bersubsidi ribuan ton dengan rincian Urea 3.200 ton, NPK 4.700 ton, dan NPK Formula khusus 6,3 ton,” kata Ferdinandus Ampur, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, kepada wartawan Fajar NTT di ruang kerjanya di Ruteng, pada Selasa sore, 7 Januari 2025.

Namun, kata dia, daya serap atau realisasi hanya 76,26 persen, masih ada 23,74 persen yang kemudian tidak mendapatkan pupuk atau tidak tersalurkan, karena validasi data kependudukan.

Menurutnya, para petani tidak mengecek data pendudukan yang valid. Karna itu, Dinas Pertanian telah melakukan pemutakhiran data berupa perbaikan dalam penyusunan elektronik rencana dasar kebutuhan kelompok atau E-RDKK.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data tersebut ada peningkatan jumlah calon penerima pupuk bersubsidi tahun 2025 sebesar 6.188 NIK. Dengan demikian alokasi pupuk bersubsidi sejumlah Urea 6.500 ton dan NPK 8.000 ton. Sementara NPK Formula tidak ada lagi, karena pupuk jenis itu untuk komoditi tertentu,” jelas Kadis Ferdi Ampur.

Ribuan Ton
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Ampur (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

E-RDKK tersebut, lanjut Ferdi, mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian RI, dan sekarang sudah dicetak oleh Dinas Pertanian Manggarai untuk dibagikan ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) atau Pengecer.

“Para petani yang mengeluh soal pupuk bersubsidi sudah bisa mendapatkan pupuk tersebut di KPL desa/kelurahan.” Tutup Kadis Ferdi.

Penandatanganan SPJB Antara Distributor dengan KPL

Informasinya, 30 KPL telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan PT. Mega Pelita Sejati selaku distributor pupuk bersubsidi, pada Senin, 30 Desember 2024. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai menyaksikan langsung penandatanganan SPJB itu.

Terpisah, Ivan sapaan akrab Indrawan Djaelani, mengatakan bahwa gudang penampungan pupuk bersubsidi di Manggarai ada 3 gudang, antara lain 1 gudang di Ruteng dan 2 gudang lainnya di Reo.

Lalu ia juga berpesan kepada para KPL untuk melengkapi data-data kependudukan para petani penerima pupuk bersubsidi.

“Sesuai petunjuk teknis (Juknis), yang diupload itu adalah data KTP asli. Poinnya bahwa semua data-data harus sesuai Juknis,” ujar Ivan selaku perwakilan PT. Pupuk Indonesia, pada kegiatan Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Tahun 2025 di Aula SpringHill Ruteng, pada Senin, 30 Desember 2024.

Ribuan Ton
Pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Berswafoto dengan KPL, Perwakilan PT. Pupuk Indonesia, dan Direktur Utama PT. Mega Pelita Sejati Usai Kegiatan Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Kabupaten Manggarai Tahun 2025 di Aula SpringHill Ruteng, 30 Desember 2024. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)
Pupuk Bersubsidi Memperkuat Sektor Pertanian

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian melalui program pupuk bersubsidi.

Kementerian Pertanian pun telah menyalurkan puluhan juta pupuk bersubsidi untuk tahun 2025. Sekitar Rp46,8 triliun dialokasikan untuk memenuhi pupuk bersubsidi yang didistribusikan ke seluruh Indonesia sejak 1 Januari 2025.

Adapun jenis pupuk bersubsidi yang akan disalurkan mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten