
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai kini memasuki babak baru dalam tata kelola pemerintahan yang lebih modern, efektif, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui Keputusan Bupati Manggarai Nomor 218 Tahun 2025, Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit secara resmi menetapkan Inovasi Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.
Keputusan ini ditandatangani di Ruteng pada 5 Mei 2025 dan menjadi tonggak penting bagi upaya transformasi birokrasi di Manggarai, sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik yang diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam pertimbangannya, Bupati Hery Nabit menegaskan bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan kinerja pemerintahan harus didorong dengan pendekatan inovatif. Inovasi yang dimaksud mencakup segala bentuk pembaruan dalam pelayanan publik, partisipasi masyarakat, hingga peningkatan daya saing daerah.

“Inovasi bukan sekadar hal teknis atau administratif. Ini adalah budaya baru dalam cara kita melayani masyarakat. Setiap perangkat daerah harus mampu berpikir kreatif dan bertindak cepat menjawab persoalan publik,” ujar Bupati dalam keterangan tertulisnya.
Melalui keputusan ini, Pemkab Manggarai menetapkan daftar inovasi yang akan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah pada tahun 2025. Daftar tersebut tercantum secara rinci dalam lampiran keputusan, dan menjadi dasar kerja bagi masing-masing instansi untuk menciptakan program dan layanan yang lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung bagi warga.
Tugas dan Tanggung Jawab Setiap Perangkat Daerah
Dalam diktum Kedua, Bupati menekankan bahwa seluruh perangkat daerah sebagai pelaksana inovasi memiliki tanggung jawab besar untuk:
- Melaksanakan inovasi daerah yang telah ditetapkan;
- Mendokumentasikan pelaksanaan inovasi untuk evaluasi;
- Melaporkan pelaksanaan secara berkala kepada perangkat daerah yang menangani urusan riset dan inovasi;
- Bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam pemantauan dan evaluasi inovasi.
Koordinasi lintas sektor ini diharapkan mampu mendorong semangat kolaboratif antarlembaga dalam menjalankan inovasi yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Dari Ruang Rapat ke Lapangan: Inovasi Harus Nyata
Lebih dari sekadar kebijakan administratif, keputusan ini menandai upaya serius Pemkab Manggarai untuk mengubah wajah birokrasi menjadi lebih solutif dan tanggap. Setiap inovasi yang dijalankan bukan hanya akan dinilai dari seberapa canggihnya ide, tetapi dari seberapa besar dampak dan kebermanfaatannya bagi publik.
“Inovasi tidak harus mahal atau berbasis teknologi tinggi. Bahkan, solusi sederhana namun tepat sasaran bisa menjadi terobosan luar biasa jika dijalankan dengan niat melayani,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Manggarai yang terlibat dalam proses penyusunan kebijakan ini.
Ke depan, setiap kepala perangkat daerah akan bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah atas capaian inovasi masing-masing. Ini sekaligus menjadi instrumen pengawasan yang ketat terhadap efektivitas kebijakan di lapangan.
Dukungan Anggaran dan Peninjauan Berkala
Pemkab Manggarai juga memastikan dukungan penuh dari sisi pembiayaan. Dalam diktum Keempat, ditegaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan inovasi daerah akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, keputusan ini juga memuat klausul yang membuka ruang evaluasi dan revisi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau dinamika yang memerlukan penyesuaian. Ini merupakan bentuk fleksibilitas administratif yang menunjukkan kesiapan pemerintah untuk terus belajar dan memperbaiki diri.
Dengan ditetapkannya Peta Inovasi Daerah Tahun 2025, Pemkab Manggarai berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien, langkah ini dinilai sebagai upaya nyata menghadirkan birokrasi yang melayani, bukan dilayani.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.