
Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Tim
Kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat, terhadap Rizieq Shihab, spektrumnya sangat multidimensi dengan efek domino yang sangat eskalatif dan inilah yang dihadapi Polri saat ini. Untuk memberikan legitimasi kepada pelaksanaan tugas Polri menegakan hukum, maka dukungan publik dan media secara nyata sangat diperlukan.
Pada dimensi politik, sosiologis dan budaya, negara harus konsisten menjaga kohesivitas sosial agar tatanan sosial di dalam masyarakat yang beragam tidak terganggu, karena itu pilihannya tidak lain adalah pada dimensi hukum, dimana negara harus menegakan hukum dengan sebaik-baiknya, tanpa pandang bulu sesuai dengan prinsip hukum dan harapan publik.
SP3 Dapat Dibuka Kembali
Negara harus berperan memenuhi tuntutan rasa keadilan masyarakat yaitu pelayanan keadilan sosial yang baik, di tengah kondisi masyarakat yang semakin terpolarisasi. Untuk mencegah masyarakat terpolarisasi dan demi keadilan, maka pilihannya adalah batalkan SP3, buka kembali penyidikan, tetapkan status tersangka, tahan Rizieq Shihab dan bawa ke pengadilan.
Polri memang telah mengSP3kan 2 (dua) kasus Rizieq Shihab, satu di Polda Jawa Barat tentang penodaan lambang negara yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarno dan satu lagi kasus pornografi atas dasar laporan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi di Polda Metro Jaya, keduanya di SP3 atas alasan belum terdapat cukup bukti dan alasan HAM tersangka.
Namun demikian, SP3 itu bisa saja dibuka kembali, manakala penyelidik telah mendapatkan tambahan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang telah ada, maka penyidik berwenang membatalkan SP3, membuka kembali penyidikan, mengembalikan status tersangka Rizieq Shihab, disertai penahanan di Rutan. (*)
