Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – SMK Mutiara Bangsa Reok siap menggelar UKK (Ujian Kompetensi Keahlian) angkatan ke-II Tapel 2021/2022.
Penyelenggaraan UKK di sekolah ini guna mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang dua atau tiga pada kerangka kualifkasi nasional Indonesia atau KKNI.
Adapun jurusan yang menjadi program keahlian khusus pelaksanaan UKK pada lembaga pendidikan SMK Mutiara Bangsa Reok, yakni Teknik Bisnis Sepeda Motor (TBSM), Multimedia, dan Perhotelan.
Selaku Kepala SMK Mutiara Bangsa Reok, Pius Jemadu, S.Fil mengatakan bahwa pelaksanaan UKK bagi peserta didik kelas XII merupakan kegiatan penting.
“Pelaksanaannya ini diakhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra IDUKA (Industri/Dunia Kerja) dengan memperhatikan paspor ketrampilan dan/atau portofolio,” kata Pius di ruang kerjanya, Kamis (28/4/2022).
Hasil UKK peserta didik, kata dia, akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder, hasil UKK jadi sumber informasi atas kompetensi yang calon tenaga kerja miliki.
Pius mengharapkan Pedoman/Juknis UKK SMK Mutiara Bangsa Reok Tahun 2022 menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2021/2022 khususnya dalam kondisi pandemi COVID-19.
Sementara itu, Marselinus Ino Lala sebagai penguji utama pada program Teknis Bisnis Sepeda Motor menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar dapat melihat dari peningkatan capaian hasil belajar atau kompetensi peserta didik.
Lebih lanjut, kata perwakilan pihak dudi ini untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik, efektivitas proses pembelajaran serta mengetahui pencapaian kurikulum.
“Kendati pelaksanaan UKK kali ini berada pada situasi pandemi COVID-19, secara teknis lembaga pendidikan SMK Mutiara Bangsa Reok sudah menyiapkan secara matang pelaksanaan UKK bagi peserta didik,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.