close menu

Masuk


Tutup x

GMNI Soroti Kosongnya Pejabat Definitif di Sejumlah OPD di Manggarai

Ketua GMNI Manggarai, Emanuel Suryadi (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Ruteng, FajarNTT.comGerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menyoroti banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong dan diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT)

GMNI melihat bahwa Pejabat Definitif menjadi salah satu sarana utama dalam mewujudkan komitmen pemerintah baru untuk melakukan reformasi birokrasi. Penetapan Pejabat Definitif harus dilihat sebagai kongkritisasi dari visi-misi terkait reformasi birokrasi.

“Tapi hari ini, banyak OPD di Kabupaten Manggarai yang mengalami kekosongan jabatan dan diisi oleh Pelaksana Tugas,” kata Emanuel Suryadi kepada media ini di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Senin (8/11/2021).

Pelaksana Tugas, kata dia, memang memiliki banyak kesamaan fungsi dengan Pejabat Defenitif. Tapi disisi lain, Pelaksana Tugas memiliki batasan kewenangan dibandingkan dengan Pejabat Defenitif.

“Banyak masyarakat yang masih mengeluh soal lambannya progres kerja pelayanan publik di beberapa OPD tertentu. Terutama sekali pada tataran tenaga asistensi pimpinan OPD,” kata Ketua GMNI Cabang Manggarai itu.

Ia menegaskan, hal itu harus dilihat sebagai resiko dari kewenangan terbatas milik Pelaksana Tugas, yang tidak bisa mengatur dan menindak tegas bawahannya yang tidak bekerja profesional.

Keterbatasan wewenang, Kata Emanuel, ini pun diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SEA/1v2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Bahwa Pelaksana Tugas tidak bisa membuat keputusan stategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Pelaksana Tugas tidak diperkenankan atau tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, menurut Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019,” katanya.

Ia menambahkan reformasi birokrasi jangan hanya dianalogikan wujudnya dalam pergantian atau pemutasian Pimpinan OPD saja tetapi para pegawai di tingkat bawah.

“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Manggarai agar bertindak cepat untuk segera mendapatkan rekomendasi dari KASN tentang penetapan Pejabat Defenitif. Ini penting mengingat masih banyaknya keluhan masyarakat terkait lambannya progres kerja di tubuh birokrasi kita,” tutupnya.

Diketahui, ada 10 OPD di Kabupaten Manggarai yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas, antara lain Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BKPSDMD, Sekretariat DPRD, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol), dan Inspektorat Daerah.

Penulis: Beny Tengka

Editor: Vincent Ngara

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten