Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJARNTT.COM – RD (18) yang merupakan pelaku pencurian uang warga akhirnya ditangkap polisi.
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku yang mencuri di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
RD sendiri merupakan warga yang beralamat di Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai. Sedangkan korban Karolina Wanggul (40) adalah warga Wae Palo.
Kejadian tersebut terjadi, tepatnya pada Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 WITA.
Informasinya, RD mencuri uang milik Karolina sebanyak Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Kronologis
Kapolres Manggarai melalui Kabag Humas, I Made Budiarsa menjelaskan polisi menangkap pelaku bermula dari laporan korban.
“Karolina melapor ke polisi terkait kasus pencurian beberapa waktu yang lalu. Kemudian, anggota unit Jatanras melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku saat ini sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satar Mese Utara,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, anggota unit Jatanras Satuan Reskrim berhasil mengamankan RD. Kemudian, polisi membawa pelaku ke ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim untuk kepentingan interogasi.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, ia sebelumnya tidur di kosan milik pacarnya yang berada di belakang rumah korban, lalu ia keluar dari dalam kosan tersebut pergi menuju rumah korban yang saat itu sedang kosong,” tulis Budiarsa via aplikasi pesan WhatsApp.
Kata Budiarsa, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela. Dan mengambil uang di kios serta lemari pakaian sejumlah Rp.10.500.000,-(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.
Lanjutnya, usai pelaku mengambil uang korban, ia kemudian menuju kosan pacarnya serta menelfon teman untuk menjemput menggunakan sepeda motor, dan berlalu pergi.
Budiarsa menambahkan, bahwa pelaku juga mengakui uang hasil pencurian tersebut telah habis terpakai.
“Saat ini, tim Jatanras telah menyerahkan pelaku ke penyidik Pidum Polres Manggarai guna proses hukum,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.