
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
6. Chairul Tanjung (5,2 milyar USD atau Rp 79,2 triliun)
CT Corp milik Chairul Tanjung dikenal karena menerbitkan kartu kredit, mengoperasikan hipermarket, dan menjalankan stasiun TV. Melalui Trans Retail, ia memiliki toko-toko kelontong dengan merek Carrefour dan Transmart.
Grupnya juga mengendalikan waralaba Wendy’s di Indonesia dan memiliki hak waralaba Versace, Mango, dan Jimmy Choo. Ia memiliki saham di maskapai nasional Indonesia, Garuda, yang meraih persetujuan dari kreditornya untuk merestrukturisasi utang sebesar 10 miliar dolar AS pada 2022. Saham di Allo Bank miliknya melesat sejak 2021 di tengah tren gila-gilaan perbankan digital di Indonesia.
7. Prajogo Pangestu (5,1 miliar USD atau Rp 77,7 triliun)
Putra seorang pedagang karet, Prajogo Pangestu memulai karirnya di bisnis kayu pada akhir 1970-an. Perusahaannya, Barito Pacific Timber, go public pada 1993 dan mengubah namanya menjadi Barito Pacific setelah mengurangi bisnis kayunya pada 2007.

Pada 2011, Chandra Asri, perusahaan yang diakuisisinya melakukan merger dengan Tri Polyta Indonesia dan menjadi produsen petrokimia terpadu terbesar di negara tersebut. Thaioil mengakuisisi 15 persen saham Chandra Asri pada Juli 2021.
8. Boenjamin Setiawan (4,8 miliar USD atau Rp 73,12 triliun)
Boenjamin yang memiliki gelar doktor dalam bidang farmakologi mendirikan Kalbe Farma di garasinya pada 1966 bersama lima saudara kandungnya. Ia meninggal pada April 2023 pada usia 89 tahun.
Kalbe Farma kini merupakan perusahaan farmasi terbesar di Indonesia. Perusahaan ini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 1991. “Dr. Boen” seperti dia biasa dipanggil, juga mengendalikan Mitra Keluarga yang sahamnya diperdagangkan secara publik, yang mengoperasikan 25 rumah sakit.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.