close menu

Masuk


Tutup x

Publik Jangan Hakimi Pangdam Jaya Dalam Operasi Penertiban Baliho FPI dan Rizieq Shihab

Publik
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Petrus Selestinus

Konstitusionalitas Tugas TNI Tertibkan Baliho

Tugas pokok TNI, selain perang menurut pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI, antara lain :  mengamankan obyek vital nasional strategis, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu kepolisian negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, dan lain-lain.

Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh TNI Khususnya Pangdam Jaya menertibkan baliho-baliho Rizieq Shihab yang terpasang di berbagai lokasi di Jakarta dan di tempat-tampat lain, adalah tugas TNI “selain perang” sehingga sangat beralasan dan berlandaskan hukum.

Apalagi konten pesan-pesan dalam baliho Rizieq Shihab berpotensi memecah persatuan dan kesatuan, mengganggu kohesivitas sosial masyarakat beragam dan mengancam kedaulatan bangsa.

Apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya untuk DKI Jakarta, terkait penertiban baliho Rizieq Shihab, adalah implementasi dari kebijakan dan keputusan politik negara, seperti yang diatur di dalam norma, standar, kriteria dan prosedure sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI.

Oleh karena itu jangan “hakimi” Prajurit dan institusi TNI, karena apa yang dilakukan TNI terkait penertiban baliho Rizieq Shihab, adalah bukti pengabdian TNI untuk negeri, bukan pengkhianatan sebagaimana dituduhkan oleh Jenderal TNI Purn. Gatot Nurmantyo. (*)

Kedai Momica

*)Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.