close menu

Masuk


Tutup x

Publik Jangan Hakimi Pangdam Jaya Dalam Operasi Penertiban Baliho FPI dan Rizieq Shihab

Publik
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Petrus Selestinus

Konstitusionalitas Tugas TNI Tertibkan Baliho

Tugas pokok TNI, selain perang menurut pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI, antara lain :  mengamankan obyek vital nasional strategis, membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu kepolisian negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, dan lain-lain.

Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh TNI Khususnya Pangdam Jaya menertibkan baliho-baliho Rizieq Shihab yang terpasang di berbagai lokasi di Jakarta dan di tempat-tampat lain, adalah tugas TNI “selain perang” sehingga sangat beralasan dan berlandaskan hukum.

Apalagi konten pesan-pesan dalam baliho Rizieq Shihab berpotensi memecah persatuan dan kesatuan, mengganggu kohesivitas sosial masyarakat beragam dan mengancam kedaulatan bangsa.

Apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya untuk DKI Jakarta, terkait penertiban baliho Rizieq Shihab, adalah implementasi dari kebijakan dan keputusan politik negara, seperti yang diatur di dalam norma, standar, kriteria dan prosedure sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004, Tentang TNI.

Kedai Momica

Oleh karena itu jangan “hakimi” Prajurit dan institusi TNI, karena apa yang dilakukan TNI terkait penertiban baliho Rizieq Shihab, adalah bukti pengabdian TNI untuk negeri, bukan pengkhianatan sebagaimana dituduhkan oleh Jenderal TNI Purn. Gatot Nurmantyo. (*)

*)Koordinator TPDI dan Advokat PERADI

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten