
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Sekolah inklusi adalah tempat di mana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan peserta didik reguler lainnya dengan fasilitas yang menunjang dan pro-difabel. Anak berkebutuhan khusus tetap didampingi oleh guru pendamping selama kegiatan belajar mengajar. Sampai saat ini, di SMAS Katolik St. Fransiskus belum tersedianya guru pendamping khusus yang ahli dalam bidangnya untuk mendampingi peserta didik yang memiliki keterbatasan tertentu seperti netra.
Sistem pembelajaran, pengajaran, kurikulum, sarana dan prasarana, serta sistem penilaian di sekolah inklusi akan mengakomodasi kebutuhan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat beradaptasi dan menerima pendidikan sebaik mungkin.
Oleh karena itu, hendaknya pemerintah daerah dan pusat dapat mendukung dan mendorong sekolah-sekolah inklusif dengan memfasilitasi lembaga pendidikan untuk menjadikan lembaga pendidikan sebaga tempat yang nyaman bagi semua orang tanpa bersifat katergorial. (*)
*)Katarina W. Wisang, S.Pd

Penulis Merupakan Guru di SMAS St. Fransiskus Saverius Ruteng

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.