
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Harapannya, bahwa setelah Polres Manggarai melakukan pengiriman Berkas Perkara ke Kejari Manggarai, tidak lagi terjadi bolak-balik Berkas Perkara dari Kejari Manggarai ke Polres Manggarai dengan alasan Berkas Perkara belum lengkap atau masih terdapat kekurangan yang harus disempurnakan.
Baca Juga: Kejaksaan Nyatakan Berkas Lengkap, FS Melanggar Pasal Pembunuhan Berencana
Menurut Koordinator TPDI Wilayah NTT itu, dalam kasus pembuatan Dokumen Absensi Palsu tersebut, ia dan tim yakin bahwa antara Polres Manggarai dengan Kejari Manggarai telah dan akan terus terjalin soliditas dan sinergisme dalam menuntaskan kasus, sehingga pada saatnya kelak Ferdianus Tahu dan kawan-kawan pun segera didakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Ruteng.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.