
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Kecenderungan selama ini adalah penerapan metode yang super konvensional dimana guru menjadi satu-satunya sumber belajar. Sebagai akibat dari hal ini adalah informasi yang disampaikan guru sering dianggap mutlak dengan meremehkan peserta didik.
Tantangan lain adalah penguasaan IT dengan media teknologi sebagai sarana untuk memfasilitasi pembelajaran. Penemuan baru cara kerja manusia memang pada suatu sisi merugikan manusia karena dia pasti merasa disisihkan dan tersingkir oleh teknologi yang cara kerjanya jauh lebih cepat dan tak rawan salah. Siapa yang tidak takut ketika sudah menekuni suatu pekerjaan separuh hidupnya kemudian diganti dengan alat cerdas yang namanya “mesin”? Maka dengan ini guru harus bergerak seiring pesatnya teknologi yang kian rampan.
Baca Juga: JAM-Pidum: JPU Tahan FS di Mako Brimob dan PC di Rutan Salemba
Dampak dari aksi yang sudah dilakukan selama kurang lebih dua bulan telah menuai beragam reaksi dan refleksi. Apakah dalam waktu yang relatif singkat ini mampu mengubah wajah(ku) guru? Apakah aku (guru) sudah dikatakan lebih mumpuni dan menyandang “profesional” layaknya pahlawan tanpa tanda jasa dan obor? Semoga saja tidak terus terpekur dalam kebiasaan konvensional dan tidak hanya bermuara pada ‘kesejahteraan’ material semata.

Program PPG ini telah memberi kontribusi yang sangat luar biasa dan telah memberikan ruang dan waktu yang sangat efektif untuk bergerak lebih maju untuk sebuah perubahan pendidikan yang lebih baik. Program pemerintah ini sudah sangat efektif bagi guru untuk lebih akuntabel akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen dan pelopor perbaikan.
Faktor keberhasilan dari suatu program tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh pihak baik pemerintah, sekolah, guru dan siswa, maupun masyarakat pada umumnya. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama selama hayat dikandung badan…(*).
*)Penulis saat ini mengabdi di Lembaga Pendidikan SMAS Katolik Santu Fransiskus Saverius Ruteng

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.