close menu

Masuk


Tutup x

Buzzer Politik Via Literasi, Industri Profesional dan Sukarela

buzzer politik
Andrava Dema Syanatha (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor:

Buzzer politik hadir seiring berkembangnya media komunikasi dan informasi karena akses masyarakat terhadap media sosial kian meluas. Beberapa platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, bahkan yang kerap penggunaanya sehari-hari oleh masyarakat Indonesia seperti Whatsapp dan Line.

Media sosial di era globalisasi ini memang terkesan sebagai suatu kebutuhan, bukan lagi pelengkap. Sebut saja kegiatan seperti komunikasi, memberi kabar, serta untuk kerap update pada suatu peristiwa, kita membutuhkan media sosial. Mustika dalam publikasinya menyatakan bahwa media sosial kian tumbuh menjadi pasar yang menarik, baik secara ekonomis maupun politis. Tentunya pemanfaatan peluang tersebut oleh berbagai komponen masyarakat dalam mempromosikan sesuatu.

Sebagai bagian dari penikmat media sosial, menerima segala bentuk promosi dan unggahan bukan merupakan pilihan, melainkan bagian dari peran kita sebagai pengguna. Beragam media sosial memang memberikan fitur untuk memilah mana konten yang ingin kita lihat dan yang tidak ingin kita lihat. Akan tetapi, tidak melihat berbagai macam konten yang bertebaran secara luas sama sekali tak terhindarkan.

Buzzer Politik

Dari sekian banyak pengguna media sosial, terdapat istilah yang terkenal sebagai buzzer. Rosen pada tahun 2000 mendefinisikan kata buzz sebagai “semua dari mulut ke mulut”, dimana buzzer dalam kamus oxford dapat diartikan sebagai “perangkat elektronik yang digunakan untuk membunyikan dengungan guna menyebarkan sinyal atau tanda tertentu”.

Juditha dalam publikasinya menyatakan bahwa buzzer kerap digunakan oleh masyarakat dunia untuk memasarkan suatu produk. Kini jasa buzzer kerap digunakan karena keberhasilannya pada bidang marketing, serta dianggap sebagai salah satu aktor penting dalam penggalangan opini dunia maya. Salah satu bidang yang memanfaatkan buzzer adalah bidang politik, dengan istilah yang dikenal sebagai buzzer politik. Juditha mengatakan bahwa buzzer dapat dilakukan untuk melakukan kampanye, yang ditujukan untuk membujuk sejumlah besar khalayak. Kampanye sendiri pada dunia politik memegang peranan penting pada saat Pilkada maupun Pemilu.

Hasil yang ditemukan oleh Felicia dalam karya tulisnya menyatakan terhadap dua kategori buzzer politik, yakni yang terlibat secara sukarela dan professional. Buzzer yang terlibat secara professional diawali dengan adanya perekrutan, sementara buzzer yang terlibat secara sukarela tidak.

Terlepas dari segala latar belakang buzzer, istilah buzzer politik di Indonesia kini dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Dalam melakukan kampanye politik, seringkali ditemukan adanya black campaign (kampanye hitam) yang fokus utamanya adalah untuk menjatuhkan lawan politik atau pasangan calon lainnya dalam pemilihan umum.

Juditha juga menyatakan bahwa adanya buzzer politik sangat berperan dalam adanya kampanye untuk menjatuhkan lawan dengan menggunakan isu negatif dan tak berdasar. Dua peran utama buzzer politik dalam hal ini secara garis besar adalah marketing suatu calon atau kubu dan black campaign untuk menjatuhkan kubu lainnya. Beberapa fenomena yang telah berlangsung seperti Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017 serta Pemilu tahun 2014 dan 2019 menjadi bukti bahwa industri buzzer berkembang pesat namun hampir tidak diikuti oleh aturan main yang sebenarnya.

Salah satu ahli politik dari UNAIR menyatakan bahwa kemenangan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tahun 2016 tidak terlepas dari adanya buzzer politik yang menyerang lawan politiknya, Hillary Clinton menggunakan informasi provokatif yang mendorong kebencian. Dalam menyampaikan kampanye, media utama yang digunakan secara umum adalah Twitter walaupun terdapat beberapa media sosial lain yang juga digunakan.

Seiring dengan bergesernya konsep buzzer pada media sosial, beberapa literatur menjelaskan bahwa buzzer dapat berbahaya apabila persepsi atau sudut pandang publik terhadap suatu individu atau kubu tertentu dibangun atas dasar berita hoax atau ujaran kebencian atau hate speech. Sayangnya, Syahputra pada publikasinya menyatakan bahwa buzzer di Indonesia lebih mengedepankan ujaran kebencian, saling mencerca serta perdebatan penuh amarah.

Akun Anonim

Observasi yang telah dilakukan menunjukkan bahwa akun yang digunakan oleh buzzer politik dalam menyebarluaskan sesuatu memiliki berbagai macam latar belakang, dimana ada akun asli dan akun palsu. Adanya hashtag (#) atau tagar yang seringkali “naik” di Twitter seringkali digunakan oleh buzzer politik dalam mempromosikan sesuatu. Walaupun model kampanye negatif memang diperbolehkan, adanya berita hoax dan perselisihan dikhawatirkan dapat terjadi.

Seringkali akun yang digunakan oleh buzzer adalah akun anonim yang rentan bertindak provokatif. Tentunya bahkan seorang penikmat media sosial yang tidak ingin terlibat akan kegiatan tersebut tetap harus menerima informasinya sebagai bagian dari “sistem”.

Tentunya sebagai bagian dari masyarakat, kita harus bijak dalam menggunakan media sosial. Buzzer sejatinya merupakan profesi yang juga dapat menjadi lapangan kerja. Terkait adanya informasi yang masuk dan keluar dalam media sosial, kita harus cerdas dalam meresponnya. Anggapan negatif mengenai keberadaan buzzer di Indonesia hadir karena adanya serangkaian promosi informasi yang bersifat menjatuhkan.

Sebagai salah satu penikmat media sosial, saya sendiri merasa bahwa buzzer masih terkesan berlebihan dalam menyebarluaskan sesuatu. Walaupun menurut Arianto sejatinya buzzer bertujuan untuk memperkuat suatu pesan atau konten hingga menjadi opini publik, pemilihan bahasa yang tidak tepat dalam menyampaikan informasi atau pembuatan hashtag membuatnya memiliki kesan yang kurang baik.

Sebagai masyarakat yang bijak, tentu kita harus dapat mencerna dan menyunting segala bentuk informasi yang kita terima.

*)Andrava Dema Syanatha

(Mahasiswa FTMD Institut Teknologi Bandung 2018)

Follow Berita FAJARNTT di Google News

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten