
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
BAP
Menurut Benediktus, penjelasan Kasat Reskrim AKP Ridwan di media online tersebut merupakan pengungkapan BAP ke publik dari suatu perkara yang sedang Polres Mabar sidik.
“Jika penyidik menemukan fakta baru, ya tidak digembar gemborkan ke publik. Apalagi ketika ternyata fakta baru yang diungkap itu tidak benar, disinformatif, dan menyesatkan,” ujarnya.
“Pernyataan Kasat Reskrim Ridwan ini tidak benar alias salah, disinformatif, dan menyesatkan. Karena faktanya, klien kami Frans Samur tidak pernah ke lokasi tanah tersebut dan tidak pernah melakukan aktivitas di atas lahan milik KSDA Wae Wu’ul. Untuk jalan saja susah, karena klien kami itu penyandang disabilitas, jalan pakai tongkat. Bagaimana bisa dia melakukan aktivitas di atas lahan milik KSDA yang medannya berat itu? Klien kami juga tidak pernah mendapat surat yang dikeluarkan BPN Mabar soal pelarangan aktivitas di atas lahan milik KSDA. Dan lokasi tanah tempat terjadinya peristiwa pidana (locus delicti) tidak pernah diukur oleh BPN Mabar sehingga tidak ada hasil pengukuran seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Mabar itu,” jelas Benediktus.
Kemudian, dalam berita tersebut Kasat Reskrim Ridwan menyatakan, “bahwa pada Oktober 2022 atau 2 bulan usai surat BPN dikirim, Frans Samur dan Vinsen Taso justru tidak mengindahkan surat dari BPN…”.

“Ini jelas pernyataan yang salah, tidak berdasar, disinformatif dan menyesatkan. Pertama, bulan dan tahunnya sudah salah. Sebelumnya Kasat Reskrim Ridwan menyatakan pada bulan Agustus 2020 BPN mengirim surat kepada Frans Samur,” terangnya.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.