
Penulis: Petrus Selestinus | Editor: Petrus Selestinus
Konstitusionalitas Wewenang TNI
Di dalam ketentuan pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dan seterusnya, yang akan diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan organik dari ketentuan pasal 30 UUD 1945, adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI, yang di dalam pasal 5 dan pasal 7 disebutkan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Keputusan politik negaranya adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.