
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Inklusi dalam pendidikan cenderung merujuk pada pendekatan pendidikan yang bersifat terbuka. Sebagai konkritisasi dari keterbukaan tersebut adalah dengan menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didiknya. Peserta didik akan diajak berbaur tanpa melihat latar belakang dan keterbatasannya dengan perlakuan yang baik dan adil pula.
Baca Juga: Minim Pelamar Perempuan, Bawaslu Imbau Segera Mendaftar Panwaslucam
Peraturan mengenai penyelenggaraan sekolah inklusi di Indonesia tertuang pada Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa. Pasal 2 menjelaskan bahwa tujuan dari pendidikan inklusi adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik yang memiliki keterbatasan fisik, emosional, mental, sosial, potensi kecerdasan dan bakat istimewa, dan menyelenggarakan pendidikan yang menghargai keanekaragaman serta tidak diskriminatif.
Pendidikan Inklusi Tingkat SMAS Katolik St. Fransiskus Saverius Ruteng
Walaupun dalam sejarahnya, lembaga ini sudah mengakomodasi peserta didik yang mengalami keterbatasan (khususnya netra), pantauan penulis, lembaga ini dengan dukungan sumber daya, sarana dan prasarana sama sekali belum memenuhi standar sekolah inklusif. Pelatihan yang bersifat momentum yang diadakan oleh Ayo Indonesia masih pada level permukaan yang belum menyentuh teknis dan target yang diinginkan.


CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.