close menu

Masuk


Tutup x

Panitia Pilkades: DPT Desa Lolang Tidak Bermasalah, Ada Berita Acara

Panitia Pilkades
Ketua Panitia Pilkades Desa Lolang, Leonardus Tamu (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

Warga Tidak Terdaftar dalam DPT

Kepada media ini, Paulus Gandung mengakui banyak warga yang tidak terdaftar namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades Lolang.

“Misalnya saya, sudah terbit KTP dari tanggal 10 Maret 2021 tetapi saya tidak coblos. Pertanyaan saya kenapa nama saya tidak terdaftar dalam DPT? Padahal KTP saya sudah terbit dari bulan Maret,” kata Paulus kepada media ini pada Kamis siang, 11 November 2021.

Selain dia, masih banyak warga lain yang tidak ada nama dalam DPT. Bahkan ada perangkat desa yang tidak coblos karena nama tidak ada dalam DPT.

Senada dengan Paulus, Jhon Letu pun mengakui hal yang sama.

“Di TPS Wekuk ada 12 orang yang namanya tidak ada dalam DPT, sementara mereka memiliki KTP. Waktu Pilkada Manggarai mereka tusuk tetapi Pilkades mereka tidak tusuk. Ada yang tidak beres dengan proses Pilkades Desa Lolang. Ini membuktikan Panitia tidak update data DPT,” tuturnya.

Sebagai informasi, total DPT Pilkades Desa Lolang 1327 terbagi untuk 2 tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk TPS Poncung 825 dan yang tercoblos 679 sedangkan yang tidak coblos 128. Sedangkan untuk TPS Lolang 502, yang coblos 428 yang tidak coblos 74.

Sementara itu, surat suara tambahan yang Panitia Pilkades sediakan untuk 2 TPS itu berjumlah 27. Dari kelebihan surat suara yang disiapkan, rupanya belum mengakomodir kepentingan warga untuk berpartisipasi dalam Pilkades Lolang.

Terpisah, Ketua Panitia Pilkades Lolang, Leonardus Tamu mengatakan bisa mengkonfirmasinya usai perhitungan suara.

“Keluhan apa kae? Selesai perhitungan kae,” ujarnya via aplikasi pesan WhatsApp. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten