
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
PT Quovita dan Patron-Klien
Walau tak mendapatkan data pasti untuk menjawab Pertanyaan diatas, namun kami mencoba untuk menyelam pemahaman tentang Oligark, sekiranya mencoba menemukan “benang merah” terkait dasar kekuatan PT Quovita mendirikan bangunan tanpa izin.
Menurut Jeffrey A. Winters, Oligark merupakan pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial ekslusifnya. Oligark melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi. Sejarah oligark berhasil merampas sumber daya materil tidak terlepas dari peran patron-kliennya yaitu segelintir para elit di birokrasi pemerintahan.
Melihat tidak ada sikap yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Manggarai pada saat berdirinya bangunan milik PT. Quovita tahun 2015 lalu, yang secara gamblang mengangkangi aturan terkait mendirikan bangunan dan pola tata ruang, maka kami patut mencurigai terlibatnya para elit kekuasaan.

Kontemplasi
Dalam bidang pengelolaan sumber daya air, Pancasila dapat menjadi landasan politik hukum hak menguasai oleh negara atas sumber daya air untuk diarahkan agar pengelolaan sumber daya air tidak menindas mereka yang lemah secara sosial dan ekonomis, atau penduduk miskin.
Ketersediaan air yang tetap, oligark yang terus merampas sumber daya air untuk dikomersialisasi, sementara kebutuhan terhadap air semakin meningkat kuantitasnya dan kualitasnya maka yang akan terjadi adalah kelangkaan. Pada tahap kelangkaan air inilah, asas keadilan menjadi amat penting dalam pengelolaan sumber daya air.
Keadilan akses terhadap air yang dimaksud bukan hanya keadilan individual atau mikro, tetapi keadilan sosial atau makro. Keadilan untuk mendapatkan air sebagai HAM tidak dapat diserahkan kepada tiap individu berdasarkan mekanisme pasar menurut cara berpikir sang oligark, melainkan campur tangan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat Manggarai atas air, minimal sangat dibutuhkan. Sumber daya air yang ada tentunya harus dikelola demi kemaslahatan masyarakat luas.
Kebijakan pengelolaan sumber daya air harus berpegang pada tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang kekuasaan sumber daya alam dan upaya memperkuat hak-hak masyarakat sebagai pemegang kedaulatan negara yang sesungguhnya. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 pun seharusnya menjadi dasar untuk mengambil segala tindakan dalam bidang sumber daya alam, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya alam oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat di Kabupaten Manggarai dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami dan tentunya masyarakat Manggarai berharap, Pemerintah Kabupaten Manggarai dapat mengambil sikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terkait bangunan ilegal milik PT. Quovita serta menghadirkan kebijakan pengelolaan sumber daya air yang berbasis pada keharmonisan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, sehingga tidak jatuh di tangan perorangan atau mekanisme pasar liberal. Ini diharapkan menjadi prinsip dasar yang dijadikan titik tekan dari politik sumber daya air dan sumber daya alam lainnya ke depan, sebagai sumber daya alam yang harus dapat dipergunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mewujudkan keadilan rakyat.
*) Penulis Tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.